***
Putraindonews.com - NTT | Kasus Pencurian HP terjadi pada Hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar jam 14.00 wita TKP di tempat Kost di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
korban adalah GF, seorang pleajar berumur 16 Tahun GF Umur 16 Tahun yang beralamat di Wela Desa Golo Worok, Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Baca JugaSatu Pohon, Puluhan Harapan: Cerita Hangat dari WMA #02Adapun pelaku berinisial M Y A, Laki, Umur 22 Tahun, Alamat Elar, Desa Sisir, Kec Elar, Kab manggarai Timur.
Barang bukti yang diamankan Satu Unit Handphone Vivo Y 19 warna Biru.
Baca JugaDigagas Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga dan IPSI Kota Blitar Pasar Apung Karplos Resmi DibukaKronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita Pelaku pergi ke kost korban di tenda, Kel.Tenda, Kec.Langke Rembong, modusnya pelaku berpura-pura meminjam handphone korban, saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari hand phone korban, sehingga korban mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Setelah melakukan penyelidikan, Pada pkl 14.00 wita Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di tenda, kel.Tenda, Kec.Ruteng, Kab.Manggarai.
Baca JugaBubarkan Tawuran hingga Tewaskan Pemuda di Makassar, Lima Anggota Polisi DiperiksaSaat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Red/Ben
***