Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

MUI Tegaskan Pria Kenakan Pakaian Wanita di Karnaval Hukumnya Haram

S Samsuddin • 08 Aug 2026 • 0 komentar
MUI Tegaskan Pria Kenakan Pakaian Wanita di Karnaval Hukumnya Haram
Ilustrasi laki-laki berpakaian mirip busanan wanita

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang memakai pakaian wanita, saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis hukumnya haram dalam syariat Islam.

Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital

Ia menilai, peringatan kemerdekaan semestinya diramaikan dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. 

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8). Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait