Putraindonews.com, Jakarta – Kebijakan terbaru bakal diterapkan pemerintah di mana pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wajib menyeratakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penunjukkan STNK dilakukan sebelum proses pengisian BBM bersubsidi. Aturan baru tersebut terlihat dalam sebuah video yang beredar.
Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura BesakihDalam video tersebut, petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah barcode pembelian BBM bersubsidi dipindai.
Awalnya, konsumen tersebut tampak terkejut karena diminta menunjukkan STNK. Namun, dia tetap melanjutkan pengisian BBM dan memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas.
Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan JayaKonsumen itu kemudian menyebut pengisian BBM di SPBU Golf, Palembang, Sumatera Selatan, tetap dilayani meski masa pajak pada STNK kendaraannya telah mati.
Adapun, berdasarkan informasi yang beredar, pemberlakuan aturan baru terkait syarat pengisian BBM subsidi di SPBU bakal diterapkan pada 15 September mendatang. Red/HS
Baca JugaSejumlah Pelari Nekat Terobos Pagar Cut-Off Point