Putraindonews.com, Blitar - Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur Nurhadi, S.Pd., M.H. adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI (meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Kabupaten Tulungagung). Ia bertugas di Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Dia getol memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan sosial yang memadai.
Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung DimutasiAnggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengkritik tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS karena mengeluh harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Nurhadi meminta ada pengusutan dugaan pelanggaran etik para nakes yang terlibat.
Nurhadi mengatakan polemik tersebut tak sekadar persoalan komunikasi di media sosial. Namun, menurut dia, juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). Mengutip laman detiknews.com.
Nurhadi menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan. Sebab itu, ucapan ataupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tak bisa dibenarkan.
Baca JugaDampak Asap Karhutla, Udara di Palangka Raya MemburukPolitikus NasDem itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Dia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.
Baca JugaTerus Kena Palak, Pedagang Sate Padang di Pondok Aren Pilih Pindah TempatNurhadi menilai kasus tersebut perlu diusut secara objektif. Termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Menurut dia, jika benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, penyebabnya harus diungkap secara terbuka.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca JugaGaya Hidup Disorot, Deputi II Bakom Ivan Triyono Mengundurkan DiriDia juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya. Menurut dia, tak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan status pembiayaannya.
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," kata Nurhadi.
Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Dirut KAI Pasang BadanLebih lanjut, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
"Profesionalisme harus tecermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," ujarnya.
Baca JugaKapolri Suyudi Ternyata Dulu Sempat Ikut Ajang Cover BoyAdapun kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dia dirawat.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.
Baca JugaSejumlah Dapur MBG Ditangguhkan hingga Terlilit UtangAlih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Baca JugaPolisi Gerebek Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Pesta NarkobaPerbincangan makin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.
Nurhadi yang asli warga Blitar dan domisili di bumi Sang Proklamator ini begitu getol memperjuangkan hak hak masyarakat, menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya. Kejadian ini harus berhenti sampai disini dan Nakes harus tetap menjalankan tugas kemanusiaan secara profesional tidak membeda bedakan status sosialnya. Redaksi/Rif.
Baca JugaPerubahan Skema, SPPG Tak Lagi Terima Rp6 Juta per Hari