Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan bahwa pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal dicabut.
Keputusan itu diambil lantaran ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius Legislatif"Akan kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar," ungkap Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Kendati begitu, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk ketidaksesuaian dalam proses remisi tersebut.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriSebelumnya, Kementerian merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Red/HS
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten