Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Pemprov DKI Jakarta Jelaskan Soal Kebijakan PJJ

S Samsuddin • 07 Sep 2026 • 0 komentar
Pemprov DKI Jakarta Jelaskan Soal Kebijakan PJJ
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Ilustrasi PJJ sekolah di Jakarta.

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menjelaskan terkait kebijakan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang mulai diberlakukan pada Senin (7/9).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Baca JugaPHDI Pusat Gelar Upacara Mejaya-jaya dan Mesimakrama di Pura Besakih

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan bahwa penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, tetapi dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

"Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan," ungkap Nahdiana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Baca JugaPesawat Asian One Air Alami Kecelakaan di Bandara Bilorai Intan Jaya

Menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik, termasuk melalui pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran.

Sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Baca JugaSejumlah Pelari Nekat Terobos Pagar Cut-Off Point

"Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi," tukasnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait