Putraindonews.com, Jakarta – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani mengambil langkah gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah merasa dirugikan oleh aturan perpanjangan SIM.
Ahmad Royani mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius LegislatifPemohon menilai tidak adanya masa tenggang (grace period) untuk keterlambatan memperpanjang SIM membuat pengemudi harus mengulang ujian teori dan praktik dari awal.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad, seperti dikutip dari laman resmi MK, Rabu (12/8/2026).
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriHal itu disampaikan Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/7/2026) yang diikutinya secara daring. Red/HS