Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Perkara Telat Sehari Harus Buat SIM Baru, Guru ASN Gugat ke MK

S Samsuddin • 13 Aug 2026 • 0 komentar
Perkara Telat Sehari Harus Buat SIM Baru, Guru ASN Gugat ke MK
Ilustrasi SIM. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Putraindonews.com, Jakarta – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani mengambil langkah gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah merasa dirugikan oleh aturan perpanjangan SIM.

Ahmad Royani mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Baca JugaKematian Siswa SD Pemalang Viral Jadi Atensi Serius Legislatif

Pemohon menilai tidak adanya masa tenggang (grace period) untuk keterlambatan memperpanjang SIM membuat pengemudi harus mengulang ujian teori dan praktik dari awal.

“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad, seperti dikutip dari laman resmi MK, Rabu (12/8/2026).

Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hal itu disampaikan Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/7/2026) yang diikutinya secara daring. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait