Putraindonews.com, Jakarta – Seorang warganet di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga unggahannya di media sosial mengenai pemadaman listrik total atau blackout Batam yang viral di media sosial.
Atas unggahannya itu, ia langsung menerima surat pemanggilan dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Baca JugaAksi Polisi Tembak Polisi Kembali TerjadiPemanggilan tersebut Dilihat detikSumut, Minggu (18/10/2026), akun Threads @fransiscabrook92 mengaku menerima surat panggilan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Surat tersebut berisikan pemanggilan terhadap pemilik akun tersebut diantarkan ke kediamannya pada Sabtu (17/10) malam.
Baca JugaAparat Gelar Razia Kelab Malam di Sejumlah Lokasi"Malam tadi surat dari Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri diantar langsung ke kediaman saya. Sekitar tiga orang yang menyebut petugas dari unit Cyber datang sekitar jam 11 malam," ungkap Fransisca Mawar selaku pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026). Red/HS