Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan tersebut, maka dengan sendirinya hakim menyatakan praperadilan Tifa gugur demi hukum.
Baca JugaMediasi Buntu, Lurah Serahkan Kasus Petasan Maulid Nabi ke Pihak Kepolisian"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8).
Dalam pandangannya, hakim menyebut seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca JugaMK Nyatakan Tidak Temukan Ijazah SMA GibranSebelumnya, pihak pengadilan mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Kendati begitu, jaksa kembali mengajukan dakwaan terhadap Tifa. Red/HS