PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,†kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,†ujar Argo Yuwono.
Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,†ucap Argo Yuwono
Argo menambahkan penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.
Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandang“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,†tandas Argo Yuwono.