Putraindonews.com, Jakarta – Modus penyelundupan emas ilegal ke luar negeri berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Hal itu diketahui setelah polisi menggeledah sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/8/2026) malam.
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriRuko yang digeledah diduga digunakan sebagai tempat peleburan emas batangan untuk diubah menjadi bubuk atau gel. Emas yang telah diubah bentuk itu diduga akan diselundupkan ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan kasus penyelundupan emas ilegal yang sebelumnya melibatkan dua warga negara (WN) India.
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di KlatenDirektur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyebut kelompok tersebut menggunakan cara tertentu untuk mengelabui petugas saat membawa emas ke luar negeri.
Emas batangan dihancurkan menjadi bubuk, kemudian dimasukkan ke pakaian dalam. Red/HS
Baca JugaPermohonan Pemakzulan Dikabulkan, Kubu Bupati Gowa Berjanji Akan Ada yang Dibongkar