Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Polisi Laporkan Hakim yang Kabulkan Permohonan Praperadilan Piche Kota

S Samsuddin • 18 Jul 2026 • 0 komentar
Polisi Laporkan Hakim yang Kabulkan Permohonan Praperadilan Piche Kota

Putraindonews.com, NTT - Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT melayangkan rasa keberatan terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Atambua Yanuar Nurul Fahmi yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau dikenal sebagai Piche Kota.

Pihaknya memandang bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan akan menempuh upaya lanjutan dengan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial (KY).

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw menyebut putusan hakim terasa janggal lantaran mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon.

"Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari 2026. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat," ungkap Rudy kepada media, Sabtu (18/7). Red/Nov

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap
Tags: #subbid bankum bidkum polda #surat perintah penyidikan #pengadilan negeri atambua yanuar #petrus yohanes debrito armando #rudy chandra toumahuw

Bagikan berita:

Berita Terkait