Putraindonews.com, Tangsel – Polres Tangerang Selatan mengambil langkah pemusnahan atas 46 juta butir obat keras ilegal daftar G hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Serpong beberapa waktu lalu.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Jakarta, Selasa (5/8).
Baca JugaGibran Rakabuming Raka Dilaporkan ke Bareskrim PolriIa melanjutkan bahwa dengan pemusnahan obat-obat ilegal tersebut, pihaknya telah melakukan penyelamatan terhadap 23 juta jiwa dari penyalahgunaan obat.
Menurutnya, komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G.
Baca JugaGerak Cepat Densus 88 Amankan Dua Pria Terduga Teroris di Klaten“Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G," tandasnya. Red/TK