Putraindonews.com, Jakarta – Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Bekasi Selatan. Tersangka berinisial MHH (28), yang tak lain merupakan guru di ponpes tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Baca JugaPolisi Sikat Habis Dua Kampung Narkoba di Jakarta BaratMHH kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota.
Hasil pemeriksaan diketahui MHH mengenal salah satu korban semenjak pada tahun 2023, saat itu korban menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Baca JugaDiduga Gelapkan Uang, Manajer Kontraktor Padel Diproses Hukum"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ungkapnya. Red/HS