PUTRAINDONEWS.COM
BALI | Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa, 20 Juli mendatang.
Namun, perayaan Idul Adha tahun ini dilakukan secara berbeda tidak seperti biasanya sebab dunia masih dihantui pandemi Covid-19 yang semakin mengganas.
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Meninggal DuniaKhusus umat muslim yang berada di pulau Jawa dan Bali yang tengah memberlakukan PPKM Darurat, diatur terkait tata cara perayaan Idul Adha 2021.
Tokoh Muslim di Provinsi Bali mengeluarkan surat himbauan dalam rangka pelaksanaan hari raya Idul Adha tersebut.
Baca JugaTemuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Buat Menkum Dicaci PublikDalam surat himbauan yang ditandatangin oleh Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Drs. KH. Mahrusun Hadiono, M.Pd.1 dan Ketua Umum Dewan Masjid Provinsi Bali H. Bambang Santoso serta atas nama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Dr. H. Arjiman M.Pd sepakat dengan ketentuan berikut ini.
Pelaksanaan ibadah shalat harian, shalat Jum'at, shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban diatur sebagai berikut:
Baca Juga"Dua Hati Satu Tujuan" Wujudkan Kedungbanteng Sejahtera Pasutri Maju Bursa Pilkades periode 2026 - 2031Shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum'at tetap dilaksanakan di Masjid atau Mushalla melibatkan jamaah dengan jumlah yang sangat terbatas dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M dilakukan hanya di masjid /mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik setelah berkoordinasi dan mendapat ijin dari Satgas Covid setempat.
Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK DigitalTakbir keliling ditiadakan
Kumandang takbir di masjid/mushalla dilakukan sampai dengan pukul 21.00 WITA oleh jamaah yang sangat terbatas.
Kewajiban Penyelenggara Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.
Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan KepalaMemastikan bahwa panitia harus dalam kondisi sehat.
Menyiapkan satgas (dengan kostum seperlunya) yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan BangsaMenyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan ibadah.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam SemanggiTidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak amal.
Mengimbau untuk idak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Baca JugaMayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan BengkuluMembatasi jumlah akses masuk dan membuka semua akses keluar dari tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menerapkan pembatasan jarak antar shaff dengan memberikan tanda khusus (tanda silang) di lantai minimal jarak 1 meter kiri kanan dan depan belakang.
Baca JugaMassa Buruh Rencana Gelar Aksi Hari Ini di Bundaran HIMemastikan jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dan menutup pintu saat kapasitas sudah penuh.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan.
Baca JugaDinkes Takalar Temukan Boraks pada Menu MBGJika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi, dan menghindari kerumunan.
Mengurangi kerumunan atau keramaian, panitia bisa mengoptimalkan keluasan qurban penyembelihan waktu selama 4 (empat) hari, mulai hari nahar setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijah 1442 H.
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Meninggal DuniaTidak dibenarkan membagi daging qurban dengan sistim kupon, tetapi panitia mendistribusikannya langsung kepada penerima daging qurban.
Melakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.
Kewajiban Jamaah
Memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
Membawa peralatan sholat, berwudhu dari rumah dan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah.
Baca JugaTemuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Buat Menkum Dicaci PublikMenjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
Menjaga jarak antar jamaah sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga"Dua Hati Satu Tujuan" Wujudkan Kedungbanteng Sejahtera Pasutri Maju Bursa Pilkades periode 2026 - 2031Menghindari berkumpul di area tempat ibadah, selain untuk kepentingan ibadah.
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Red/Ben
Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital