Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu 2 tahun.
Baca JugaKepala BPK Jateng Terjaring OTT KPKSementara itu, dalam pertimbangan putusannya, Selain itu, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
Merespons putusan tersebut, Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Red/HS