Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Rombak Direksi & Komisaris, RUPST Kimia Farma Bagikan Deviden Rp 90M Kepada Pemegang Saham 

S Samsuddin • 11 May 2022 • 0 komentar
Rombak Direksi & Komisaris, RUPST Kimia Farma Bagikan Deviden Rp 90M Kepada Pemegang Saham 

***

Putraindonews.com - Jakarta | PT Kimia Farma Tbk (KAEF), pada hari ini Rabu (11/5) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 secara elektronik yang dihadiri oleh pemegang saham KAEF. Pelaksanaan RUPST dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Maka pada prinsipnya RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan sistem e–proxy yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui sistem tersebut.

Baca JugaSatu Pohon, Puluhan Harapan: Cerita Hangat dari WMA #02

RUPST menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

RUPST juga menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2021 sebesar Rp302.273.634.199,- (tiga ratus dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) & Dividen sebesar 30% atau Rp90.682.090.260,- (sembilan puluh miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Baca JugaDigagas Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga dan IPSI Kota Blitar Pasar Apung Karplos Resmi Dibuka

Yang akan diatribusikan kepada Pemegang saham, dibandingkan laba bersih tahun 2020, laba bersih Perseroan tahun buku 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 1.319%. Dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan keputusan, RUPST telah menyetujui usulan untuk Mata Acara sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab. Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

Baca JugaBubarkan Tawuran hingga Tewaskan Pemuda di Makassar, Lima Anggota Polisi Diperiksa

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Baca JugaSejumlah Aki Alat Pemantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau Hilang

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

Baca JugaKebakaran Teraji di Ruang RSUD Cibitung

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Baca JugaPanglima TNI Tegas soal OPM: “Separatis Harus Ditumpas”

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.

5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor :

a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Baca JugaKNPI Jawa Timur Desak Pemerintah Evaluasi Perlindungan Anak di Sekolah Pasca Kasus Kekerasan di SMP Negeri 18 Malang

b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan

Baca JugaPerkumpulan Jinjiang Indonesia Bahas Strategi Pajak dan Bedah Buku Mengungkap Tabir Kecurangan

d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap perubahannya;

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.. Pengukuan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor :

Baca JugaKecelakaan Terjadi di Tol Jagorawi, Truk Tangki Tabrak Pembatas Jalan

a. PER–03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

b. PER–11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;

Baca JugaWao! Green SM Bike Bakal Berekspansi di Jakarta

c. PER–13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan

d. PER–14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, berikut setiap perubahannya;

Baca JugaSatu Pohon, Puluhan Harapan: Cerita Hangat dari WMA #02

7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Dalam RUPST tersebut juga telah diputuskan perubahan susunan pengurus Perseroan. Susunan dan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Abdul Kadir, Komisaris : Dwi Ary Purnomo, Komisaris : Wiku Adisasmito Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan, Komisaris Independen : Kamelia Faisal Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

Baca JugaDigagas Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga dan IPSI Kota Blitar Pasar Apung Karplos Resmi Dibuka

DIREKSI

Direktur Utama : David Utama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Lina Sari, Direktur Pemasaran, Riset & Development : Jasmine Karsono, Direktur Produksi dan Supply Chain : Andi Prazos serta Direktur Sumber Daya Manusia : Dharma Syahputra. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait