Putraindonews.com, Jakarta – Wacana penhapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh masyarakat kembali mengemuka.
Ada narasi bersar yang muncul di balik layar yang kini sedang didorong para elite partai politik untuk mengembalikan Pilkada ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca JugaPrabowo Diminta Nonaktifkan Nusron WahidMenanggapi wacana tersebut, peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani, memberikan peringatan keras bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusi, salah satunya dengan menghapus Pilkada langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan,” kata Saiful, dikutip dari Media Indonesia, Minggu (4/1).
Baca JugaMenteri Haji Disorot Usai Mencuat Isu Dua Anaknya Diangkat Jadi Tenaga AhliMenurutnya, MK punya kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.
Baca JugaDino Patti Djalal Tepis Isu Singapura Bersekongkol Lemahkan Pasar Modal IndonesiaSaiful menegaskan bahwa dorongan penerapan pilkada tidak langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang telah disepakati dan ditegaskan dalam UUD 1945. Red/HS