Putraindonews.com, Jakarta - Keberadaan restoran Sate Khas Senayan belakangan mendapat sorotan.
Hal itu setelah resto yang telah dikenal luas para pecinta kuliner khas nusantara itu ternyata diduga belum mengantongi sertifikat halal.
Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung DimutasiHal mulai terungkap setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikat halal tanpa menunggu batas akhir kewajiban sertifikasi pada 18 Oktober 2026.
Imbauan tersebut disampaikan setelah mencuatnya polemik yang melibatkan jaringan restoran di bawah naungan Sarirasa Group, yakni Sate Khas Senayan dan Sate & Seafood Senayan.
Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil MisteriusLPPOM MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal semestinya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi. Red/HS