PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan tetap memburu aset Samsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Samsul Nursalim yang menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Meninggal Dunia“Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana.
Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T,†tutur Mahfud dalam keterangan tertulisnya di akun Twitter pribadinya @ mohmahfudmd, Kamis (8/4).
Baca JugaTemuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Buat Menkum Dicaci Publik
Mahfud menjelaskan bahwa Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri selama 13 tahun kurungan dan denda Rp700 juta yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar.
“Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,†pungkas Mahfud.
Baca JugaPolri Luncurkan Pembayaran Denda Tilang dan STNK DigitalSebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dengan penerbitan SP3 ini, secara otomatis KPK melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca JugaSidak Dapur MBG, Plt Bupati Pati Temukan Ikan Lele Tinggal Tulang dan Kepala“Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),†ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Baca JugaMomentum HUT TNI ke-81, Pangdam V/ Brawijaya Nyekar ke MBK Perkuat Nilai Perjuangan BangsaLantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,†kata Alex.
Baca JugaGuruh Soekarnoputra Terbaring Kritis di ICU RS Siloam Semanggi