Putraindonews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meralat status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, status hukum Febrie masih tetap sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PLTU Batubara, Asabri, dan menyangkut utang-piutang Krakatau Steel (KS).
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarAnang mengungkapkan bahwa status tersangka tersebut tetap melanjutkan penetapan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. “Masih tersangka,” kata Anang dalam pernyataan ralatnya, Rabu (15/7).
Sebelumnya, Rabu (15/7) siang, Anang membenarkan perihal status hukum Febrie, yang kini berubah menjadi saksi. Status hukum tersebut menyusul penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru yang dikeluarkan oleh Kejagung.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid DitangkapSprindik umum yang baru itu, merupakan upaya kejaksaan dalam memulai dari awal pengusutan korupsi yang melibatkan Febrie. Sekaligus sebagai realisasi pengambilalihan penanganan kasus yang semula dalam penyidikan tim gabungan Polri. Red/HS