Putraindonews.com, Jakarta – Polemik soal surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kini menemui titik terang.
Hal itu terungkap setelah PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman yang ternyata dikirim ke Pengadilan Agama bukan ke tujuan seharusnya.
Baca JugaSoal Wacana Sex Toy dalam Lapas, MUI Minta Ketua Komisi XIII Cabut Usulan TersebutSurat tersebut berisi terkait pemberian tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.
Baca JugaAnies Baswedan Bertemu Ganjar dan Mahfud MD"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut. Red/HS