Putraindonews.com, Banten - Warga di kawasan Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, kembali menyampaikan keluhan terkait aktivitas industri dan pertambangan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Persoalan kemacetan, keselamatan pengguna jalan, hingga dampak lingkungan menjadi sejumlah persoalan yang disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Banten, Abdi Sumaithi.
Aspirasi tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Bojonegara–Puloampel (KMBP) dalam pertemuan yang digelar di kediaman Latif, Ketua APDESI Kecamatan Puloampel, Rabu (21/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Camat Puloampel, perwakilan Sekretariat DPD RI Banten, APDESI, serta HRD Forum Serang Barat.
Baca JugaWarga RW.013 Kel. Tanjungpinang Barat Tumpahkan Bermacam Aspirasinya Kepada Ismeth AbdullahSalah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang telah ditetapkan pada pukul 22.00–05.00 WIB.
Namun, warga menilai pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih perlu diperkuat. Mereka meminta pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan tambang, termasuk truk yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Baca JugaKetua DPD RI Sultan Sebut KDMP Upaya Mewujudkan Ekonomi Inklusif Dan BerkeadilanMasyarakat juga mengusulkan adanya kantong parkir dan jalur khusus bagi kendaraan tambang maupun kendaraan industri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi percampuran antara kendaraan berat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kekhawatiran warga juga tidak terlepas dari kondisi keselamatan di jalur Bojonegara–Puloampel. Berdasarkan data kepolisian yang dilaporkan media, sepanjang Januari hingga awal September 2026 tercatat 12 kecelakaan dengan 16 korban. Dari jumlah tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca JugaTamsil Linrung: Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas PresidenKarena itu, warga turut meminta agar pelebaran Jalan Serdang–Bojonegara–Merak (SBM) segera dilakukan. Jalan yang saat ini masih terdiri dari dua lajur dinilai perlu ditingkatkan menjadi empat lajur guna mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas. Debu akibat aktivitas industri dan pertambangan, kerusakan lingkungan, kondisi bekas galian tambang, serta persoalan drainase dan banjir juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Baca JugaBang Azran Sambangi Rumah Bu Karini di Kalibaru, Air Mata Haru di Tengah Keterbatasan HidupPengawasan terhadap perusahaan pertambangan juga ikut disoroti. Terdapat 51 perusahaan tambang berizin di wilayah Bojonegara dan Puloampel yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan secara berkelanjutan, khususnya terkait kewajiban lingkungan dan reklamasi pascatambang.
Dari unsur pemerintah desa, APDESI Kecamatan Puloampel juga meminta agar desa diberikan ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Baca JugaRayakan Syukur Hasil Alam Biak, Senator Lalita Minta Pemerintah Perkuat Dukungan Ekonomi Kreatif di PapuaSelain persoalan pertambangan, status lahan Kantor Desa Hargawana yang disebut masih menjadi milik perusahaan turut disampaikan dalam pertemuan. Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Abdi Sumaithi mengatakan bahwa perkembangan industri dan pertambangan di Banten harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Baca JugaSenator Agita Dorong Perbaikan DTSEN agar Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Tepat Sasaran“Industri dan pertambangan memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Tetapi di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut juga harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai mereka justru harus menanggung dampak berupa kemacetan, kerusakan jalan, persoalan lingkungan, maupun risiko keselamatan,” ujar Abdi.
Menurut Abdi, persoalan Kepgub 567 tidak berhenti pada keberadaan aturan. Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten di lapangan.
Baca JugaKontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta“Aturannya sudah ada. Sekarang yang perlu dipastikan adalah pelaksanaannya. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha harus sama-sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Aspirasi ini akan saya bawa sebagai bahan untuk mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan seperti penataan angkutan tambang, kebutuhan pelebaran jalan, hingga pengawasan lingkungan membutuhkan penanganan lintas sektor. Karena itu, menurutnya, penyelesaian tidak cukup dilakukan oleh satu pihak saja.
Baca JugaIrman Gusman Tekankan Ketangguhan Pariwisata Indonesia di ITMW ke-2 BaliAbdi juga menilai masyarakat dan pemerintah desa perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai masa depan kawasan industri Bojonegara–Puloampel. Pelaku usaha juga diharapkan ikut mengambil bagian dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di sekitar kawasan industri.
“Pengembangan kawasan ini jangan hanya dilihat dari berapa besar investasi yang masuk. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi infrastrukturnya, bagaimana lingkungan masyarakatnya, dan yang tidak kalah penting adalah apakah warga merasa aman dan mendapatkan manfaat dari perkembangan kawasan tersebut” ujarnya.
Baca JugaDukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem PembelajaranSeluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi Abdi Sumaithi untuk ditindaklanjuti melalui fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPD RI. Ia juga akan mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Serang agar berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan warga dapat ditangani secara lebih terukur. Red/ES