Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tamsil Linrung: Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden

E Endang • 21 Oct 2026 • 0 komentar
Tamsil Linrung: Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (20/10).  Foto: DPD RI

Putraindonews.com, Makassar - Polemik yang berkembang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya mengganggu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas konstitusional. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media. Diskusi tersebut membahas dinamika politik nasional memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Tamsil juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap program Asta Cita yang dicanangkan Presiden.

“Kami mendukung agar Presiden tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga selesai,” imbuh Tamsil di Kantor Perwakilan DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (20/10/2026). 

Baca JugaKetua DPD RI Sultan Sebut KDMP Upaya Mewujudkan Ekonomi Inklusif Dan Berkeadilan

Menurut Tamsil, keberlangsungan pemerintahan perlu dijaga agar agenda pembangunan dan berbagai program prioritas dapat berjalan optimal. Di tengah dinamika politik nasional, pemerintah diharapkan tetap berorientasi pada pelaksanaan mandat rakyat dan penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.

Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Tamsil menilai fokus pada program prioritas harus terus diperkuat.

Baca JugaBang Azran Sambangi Rumah Bu Karini di Kalibaru, Air Mata Haru di Tengah Keterbatasan Hidup

“Pemerintahan harus tetap berkonsentrasi menjalankan program-program prioritas, tetapi pada saat yang sama penegakan hukum juga harus dilakukan secara serius. Keduanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Ia menekankan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu disikapi melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca JugaRayakan Syukur Hasil Alam Biak, Senator Lalita Minta Pemerintah Perkuat Dukungan Ekonomi Kreatif di Papua

Menyinggung polemik ijazah Wapres Gibran, Tamsil menilai saat ini persoalan tersebut berada di luar ranah DPD. Lembaga para senator itu, menurutnya, akan bersikap jika polemik itu bergulir ke MPR. Namun, ia memperkirakan pandangan di internal DPD juga beragam.

Saat ditanya soal sosok yang berpotensi menggantikan Gibran, Tamsil menyebut ada dua kemungkinan, yakni berasal dari lingkaran pemerintahan atau dari luar yang dapat memberi nilai tambah bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca JugaSenator Agita Dorong Perbaikan DTSEN agar Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Tepat Sasaran

Dari dalam pemerintahan, ia menyebut sejumlah nama dari ketua partai politik. Antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Puan Maharani, AHY, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar. Sementara dari menteri berprestasi Tamsil menyebut Amran Sulaiman. Dari luar pemerintahan, ia menyebut Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo.

Menurut Tamsil, siapapun sosoknya, yang terpenting harus mampu memberi bobot bagi kebutuhan Presiden dalam membangun kepercayaan rakyat dan merealisasikan agenda pembangunan yang dicanangkan.

Baca JugaKontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

“Kalau memang skenario itu terjadi, tentu Presiden akan mempertimbangkan sosok yang bisa memberikan insentif signifikan bagi pemerintahan,” tandas Tamsil. Red/ES

Bagikan berita:

Berita Terkait