Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Tanah Eks Percaton Polagan Jadi Sorotan, GASI Pertanyakan Dasar Hukum Penjualan Aset Pemkab

S Samsuddin • 15 Aug 2026 • 0 komentar
Tanah Eks Percaton Polagan Jadi Sorotan, GASI Pertanyakan Dasar Hukum Penjualan Aset Pemkab

Putraindonews.com, Sampang – Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan kian memanas, bukan hanya menyangkut dugaan perbedaan tafsir regulasi, persoalan ini kini menyeret pertanyaan lebih besar soal transparansi Pemkab Sampang dalam proses pemindahtanganan aset.

Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Rifa’i Lasbandra meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sampang, turun tangan dengan memanggil instansi dan pihak-pihak terkait.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Menurut Rifa’i, langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik yang dinilai semakin liar akibat minimnya penjelasan resmi dari Pemkab Sampang.

“Kami berharap APH, khususnya Polres Sampang, segera memanggil instansi yang berkaitan untuk menemukan titik terang, Pemkab Sampang jangan bungkam seribu bahasa,” kata Rifa’i.

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

Ia menilai pemerintah daerah seharusnya tampil memberikan penjelasan, bukan membiarkan silang pendapat berkembang di tengah Masyarakat.

“Seharusnya Pemkab Sampang jangan membiarkan polemik ini berkepanjangan, jangan sampai publik melihat pemerintah seperti lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya. Sabtu (15/08)

Baca JugaDampak Asap Karhutla, Udara di Palangka Raya Memburuk

Polemik muncul setelah Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan menyatakan pemindahtanganan tanah aset tersebut semestinya berkaitan dengan persetujuan DPRD.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Wakil Ketua DPRD Sampang M. Iqbal Fatoni, Iqbal mengatakan pimpinan DPRD mengetahui persoalan tanah eks percaton tersebut, ia juga menilai pernyataan Alan belum melihat regulasi secara utuh.

Baca JugaTerus Kena Palak, Pedagang Sate Padang di Pondok Aren Pilih Pindah Tempat

“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” ujar Iqbal, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Iqbal, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemindahtanganan aset tertentu tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD.

Baca JugaGaya Hidup Disorot, Deputi II Bakom Ivan Triyono Mengundurkan Diri

“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” katanya.

Masalahnya, terdapat dokumen resmi yang justru menunjukkan adanya Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.

Baca JugaMasinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka, Dirut KAI Pasang Badan

Jika pemindahtanganan tersebut memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, mengapa terdapat keputusan pimpinan DPRD yang secara eksplisit memuat persetujuan terhadap pemindahtanganan atau penjualan aset tersebut?

Pertanyaan ini yang kini membutuhkan jawaban resmi, bukan sekedar adu pernyataan.

Baca JugaKapolri Suyudi Ternyata Dulu Sempat Ikut Ajang Cover Boy

Rifa’i menilai keberadaan dokumen tersebut membuat Pemkab Sampang tidak seharusnya terus berdiam diri.

“Jangan masyarakat yang dibuat bingung, kalau prosesnya benar, buka semuanya, apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Baca JugaSejumlah Dapur MBG Ditangguhkan hingga Terlilit Utang

Rifa’i juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru di internal DPRD Sampang.

“Apakah Pemkab Sampang hanya ingin suasana DPRD menjadi panas? Ini jangan sampai terjadi,” katanya.

Baca JugaPolisi Gerebek Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Pesta Narkoba

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik karena aset yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah.

“Pemkab jangan lempar batu sembunyi tangan, pemerintah harus berani menjelaskan secara terbuka, kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen,” tegas Rifa’i.

Baca JugaPerubahan Skema, SPPG Tak Lagi Terima Rp6 Juta per Hari

Ia meminta Polres Sampang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan dasar hukum pemindahtanganan aset.

“Jangan sampai polemik berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam memberikan pernyataan, yang harus dicari adalah fakta dan proses hukumnya,” pungkasnya.

Baca JugaGebrakan Kapolri Baru, 88 Pati Langsung Dimutasi

Keputusan berada di tangan Pemkab Sampang dan pihak terkait, masyarakat menunggu satu hal sederhana namun krusial, apa sebenarnya dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penjualan tanah aset eks percaton Polagan?

Sebab, ketika pernyataan pejabat publik berhadapan dengan dokumen resmi, jawaban tidak cukup hanya dengan bantahan, masyarakat membutuhkan bukti dan penjelasan yang terang. Red/SH

Baca JugaFerry Irwandi Bagikan Momen Dirinya Dibuntuti Mobil Misterius

Bagikan berita:

Berita Terkait