Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

TERUS DITAGIH 187 KK TERKAIT RUMAH DERET, PEMKOT KEMBALI MULAI PROSES PEMBANGUNAN

S Samsuddin 07 Jul 2020 0 komentar
TERUS DITAGIH 187 KK TERKAIT RUMAH DERET, PEMKOT KEMBALI MULAI PROSES PEMBANGUNAN

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG - JABAR | Sebanyak 187 Kepala Keluarga di RW 11 Tamansari terus mendesak agar rumah deret segera terealisasi. Oleh karenanya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun bergerak memulai kembali proses pembangunan.

Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Nunun Yanuati menyatakan untuk tahap pertama akan dilakukan pembangunan masjid terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan fondasi bangunan hunian.

Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"

“Ada yang sudah pro ikut program kita dan mereka akan tinggal di sana dan meminta Pemerintah Kota segera membangun. Itu akan kita bangun masjid dulu sama fondasi,” ucap Nunun Yanuati di Auditorium Rosada, Selasa (7/7/2020).

Nunun menuturkan, tim teknis di lapangan baru saja mengukur lahan. Kemudian segera dilakukan tes sondir, atau pengujian ulang daya dukung tanah di sekitar lokasi tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari proses perencanaan awal.

Baca JugaKepulan Asap Kluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat Panik

Nunun mengungkapkan, tes sondir sebagai bagian untuk melengkapi keperluan administrasi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah pihaknya mengantongi izin lingkungan untuk pembangunan rumah deret Tamansari.

“Perizinan tinggal IMB. Sebenernya proses arsitektur sudah beres tinggal struktur Proses struktur ini tinggal menunggu hasil tes sondir di lapangan,” ujarnya.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Menurut Nunun, proses akan berlanjut pada pematangan lahan. Persiapan lahan ini bisa ditempuh sambil menunggu IMB keluar.

“Kalau target mudah-mudahan pembangunan bisa dilaksanakan sampai akhir 2020 ini, dan mudah-mudahan di tahun 2021 nanti sudah mulai bisa dihuni setelah terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” jelasnya.

Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

Nunung mengungkapkan proses pengurusan IMB kini sudah masuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di Dinas Tata Ruang (Distaru). Kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Izin lingkungan amdalnya sudah keluar. IMB mudah-mudahan minggu ini beres sondir, sehingga dua mingguan lagi bisa keluar,” lanjutnya. RED/IWnura

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Bagikan berita:

Berita Terkait