Putraindonews.com, Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar secara tegas menolak rencana pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya perubahan alokasi belanja jasa tenaga kerja dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Baca JugaGeliat Literasi Malam di MIs Ibnu Syabil Weer Ohoiker
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa pengurangan tenaga alih daya dapat berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran di Kota Blitar.
“Penolakan DPRD Kota Blitar ini sangat beralasan, karena pemutusan hubungan kerja memiliki dampak besar terhadap tingkat pengangguran terbuka di kota ini,” ujar Totok, Rabu (28/1/2026).
Baca JugaSekum MUI Tangsel KH Rojak Ajak Santri Banten Jaga Marwah dan Perkuat PengabdianTotok yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, Banggar DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sesuai dengan kesepakatan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dalam perencanaan awal, jumlah tenaga alih daya tercatat sebanyak 1.387 orang. Namun dalam versi anggaran TAPD, jumlah tersebut dibatasi menjadi 1.009 orang, sehingga berpotensi menyebabkan kehilangan pekerjaan bagi 377 tenaga kerja.
Baca JugaZulhas Sebut 2 Tahun Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Swasembada Pangan“Berdasarkan anggaran versi TAPD, total belanja jasa tenaga kerja sebelumnya mengakomodasi 1.387 orang, namun dalam pelaksanaannya dibatasi hanya 1.009 orang,” jelas.
Jurnalis: Tik,/Rif