Selamatkan Tanah Ulayat, Rato Ball Rama Minta Perlindungan Hukum di Pemkab Sumba Barat

Putraindonews.com – NTT | Demi pelestarian budaya, Rato Adat Kampung Ball Rama terus berjuang mempertahankan tahan ulayat yang berlokasi di Mananga Dassang.

Rato adat Kampung Ball Rama memiliki sebidang tanah tempat melakukan ritual adat pada bulan Pasola dan tempat itu juga digunakan untuk Magowo Kabba (pencarian ikan sesuai jadwal adat) yang berlokasi di mananga dassang/mara ngaba.

Lokasi tersebut berada di Dusun 3 Dassang, Desa Harona Kalla, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat dengan luas kurang lebih 4 hektar.

Menurut Rato, tanah adat tempat berlangsungnya ritual adat rencana mau dijual secara sepihak kepada investor. Atas tindakan tak manusiawi itu, Rato Ball Rama dibuat gerah dan melakukan pemagaran agar tanah Ulayat itu tetap terselamatkan.

BACA JUGA :   Peresmian CV. Semi Gandrung Rahayu Tour & Travel di Warung Kemarang, Banyuwangi

Saat dikonfirmasi Putraindonews.com
Rato Ball Rama Daud Kedu Tagu mengatakan bahwa aksi upaya penjualan lahan dari oknum yang tidak bertanggungjawab sudah terjadi sejak tahun 2019 silam.

“Tanah adat suku Ball rama yang memiliki rentetan kampung yang bertanggung jawab tanah adat di muara dassang. Tanah tersebut sudah berkali-kali melakukan penjualan kepada investor dan kami selalu halang. Tanah adat muara dassang adalah tempat melakukan ritual penangkapan ikan dan ritual penyembahan setiap bulan Pasola. Sudah dua kali saya batalkan penertiban sertifikat dan bulan ini mereka mau jual lagi sehingga kami para rato melakukan pemagaran. Dari tahun tahun sebelumnya kami hanya pasang tanda larangan,” jelasnya kepada Putraindonews.com sore lalu, Jumat (3/11/23).

BACA JUGA :   Terkenal Dengan Pencak Silatnya, Cimande Miliki Banyak Seni Budaya Yang Bisa Dilestarikan

Lanjut Rato Daud, oknum-oknum tersebut menyadari bahwa tanah tersebut adalah tanah Ulayat, namun mereka tetap melakukan penyorobotan penjualan tanah Ulayat.

“Kepada Bupati Sumba Barat, kami Rato Ball Rama menyampaikan keluhan kami/maslahah yang terjadi di Suku Ball Rama. Kami merasa ditindas atas penjualan tanah adat. Kami minta perlindungan Hukum. Kami juga mohon kepada Bupati Sumba Barat agar menghimbau kepada dinas terkait kiranya ada kebijakan untuk menyelamatkan tanah adat menuju pelestarian Budaya Sumba,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!