Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Putraindonews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terhadap atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

BACA JUGA :   Waspada! Bercanda ke Teman dengan Kata "Anjing" Bisa Kena Pidana

Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Red/HS

BACA JUGA :   DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Ditangkap

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!