DPR Tetapkan 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028

Putraindonews.com-Jakarta | DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menetapkan 9 (sembilan) Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2023-2028. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mewakili Komisi VI menyampaikan harapannya agar Anggota KPPU baru dapat berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Terhadap 9 (sembilan) Calon Anggota KPPU Periode 2023-2028 terpilh tersebut, Komisi VI DPR RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPPU sesuai peraturan perundang-undangan secara professional dan bertanggungjawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independent, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU,” kata Mohamad Hekal saat membacakan laporan Komisi VI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/23).

BACA JUGA :   Bertentangan dengan Menkeu, Mulyanto Ragukan Klaim Pembatasan BBM Bersubsidi per 17 Agustus

Kesembilan Anggota KPPU terpilih, diketahui telah melalui pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi VI pada 14-15 November 2023 lalu, dan berhasil terpilih dari 18 calon yang ada. Proses uji kelayakan Calon Anggota KPPU dilaksanakan secara terbuka dimana masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab.

BACA JUGA :   Dialog dengan Parlemen Negara Melanesia, Puan Singgung Pembangunan Besar di Papua

Adapun, 9 (sembilan) Anggota KPPU Periode 2023-2028 yang terpilih adalah; Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!