Apresiasi Pengesahan KUHP Nasional, PERADIN ; Karya Monumental Anak Bangsa !

***

Putraindonews.com – Jakarta | DPR RI baru saja mengesahkan RKUHP menjadi KUHP Nasional setelah sebelumnya melalui banyak perdebatan soal isi dari beleid tersebut.

Meski kini produk hukum tersebut mendapat tanggapan pro-kontra di kalangan pengamat hingga praktisi, tak sedikit yang turut angkat jempol.

Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), misalnya, mengapresiasi dewan pusat dan pemerintah yang telah membuat satu terobosan besar dalam sejarah kodifikasi hukum Indonesia dengan KUHP Nasional per hari Selasa, 6 Desember 2022.

“Mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional sejak tahun 1963 akhirnya terwujud pada hari ini,” kata Ketua Umum PERADIN, Firman Wijaya, kepada media ini, Rabu (7/12).

Pihaknya menilai, ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi.

BACA JUGA :   Dari Lombok, Presiden Sambangi Cirebon

“Karena itu, KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan agar KUHP Nasional dapat memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran-pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri.

Senada dengan itu, Sekjen PERADIN, Hendrik E. Purnomo mengatakan, melalui KUHP Nasional ini diharapkan proses de-kolonialisasi menuju modernisasi, kodifikasi, dan sinkronisasi sistem hukum dapat segera terwujud.

“Sikap proporsional, prosedural, dan professional aparat penegak hukum dalam koridor keseimbangan kepentingan individu, kepentingan pelaku, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara,” cetusnya.

BACA JUGA :   Terkini ; Penelitian Regimen Kombinasi Obat dan Stem Cell Efektif untuk COVID-19

Ia menambahkan, paradigma transisi 3 (tiga) tahun pemberlakukan KUHP Nasional ini dan terbukanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju merupakan kewajaran demokrasi.

“Produk hukum merupakan produk demokrasi. Tentu pro dan kontra adalah hal biasa,” bebernya.

Lanjutnya, hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pengalaman bangsa, menurutnya menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP kolonial sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial.

“Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut,” pungkasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!