Desak Bareskrim Polri, IPW Beberkan Modus Penipuan Ekspor Limbah ‘Sebenarnya CPO’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Bareskrim Polri didesak untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan PT DJ di Lampung. Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).

Pengaduan ini dilaporkan secara resmi oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT DJ, RA pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Jl. Trunojoyo, Jakarta. Hal ini dilakukan setelah diskusi dengan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Dumas Bareskrim Polri, ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 6/7/22.

Sugeng juga menuturkan bahwasanya dalam tembusan yang diberikan kepada Indonesia Police Watch (IPW), pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh A selaku Dirut PT DJ dan RW selaku Direktur PT DJ. Mereka telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

BACA JUGA :   Diduga Tak Sanggup Bayar Utang 20 Miliar, Tergugat PT. SPS CS Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

Pemalsuan PEB ini dilakukannya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO, ungkapnya.

Adapun, terbongkarnya pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT DJ tersebut, setelah RA membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke Riksan Arifin dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat Ditjen Bea dan Cukai tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT DJ bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

BACA JUGA :   PPKM LEVEL 2-4 JAWA BALI, Yado Yarismano ; Berikut Persyaratan Penerbangan di 20 Bandara AP II

Dari penelusuran bukti bukti, IPW melihat bahwa peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna. Oleh karena itu, Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi harus mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya.

Langkah responsif dari Bareskrim Polri sangat ditunggu masyarakat yang membutuhkan keadilan harus ditegakkan. Hal ini selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang presisi.

Salah satunya, Kapolri menekankan responsibilitas dan transparansi berkeadilan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. Mereka harus mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!