Dugaan Korupsi PT. Adhi Persada Realti, JAM PIDSUS Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok 

***

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 6/7/22.

Adapun, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

SA selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, diperiksa untuk menerangkan pemilikan tanah PT Adhi Persada Realti di Limo Depok yang tercatat di Kantor Pertanahan hanya sebesar 1,2 hektar sebagaimana di dalam sertifkat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 M².

BACA JUGA :   Pelibatan Tenaga Kerja Lokal di IKN Terus Dimaksimalkan

Selain obyek tanah tersebut, di tahun 2012 PT Adhi Persada Realti pernah mengajukan 2 permohonan untuk memperoleh HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M², dan permohonan tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.

Lalu kemudian diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas Permohonan karena terdapat tanah yang belum clean and clear akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah terhadap proses penerbitan SHGB yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok.

BACA JUGA :   Gelar Pleno, DEPIPUS Baladhika Karya Soksi Demisionerkan Seluruh DEPIDAR Secara Nasional

LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk., diperiksa untuk menerangkan menyangkut kepemilikan tanah Kelurahan Limo (Blok Kramat) dan mengklaim bahwa tanah Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!