Pleno UMK Provinsi Banten, Apindo Tegas Tolak Permenaker 18/22 ‘Berlakukan PP36/21’

***

Putraindonews.com – Serang | Upah Minimum Kota/Kabupaten berdasarkan hasil rekomendasi Bupati dan Walikota Se-Provinsi Banten ditolak unsur pengusaha (Apindo -red), hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi, Senin 5/12.

Apindo menuturkan bahwasanya saat ini induk organisasinya sedang melakukan upaya hukum melalui judicial review di Mahkamag Agung, untuk itu secara tegas apindo menyatakan empat point terkait UMK 2023, sebagai berikut ;

BACA JUGA :   Tinggi Muka Air 2.2 Meter, Capai Puncaknya Bendung Katulampa Bogor Siaga 1 'Jakarta Siap-Siap Banjir'

Pertama, merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk tetap menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2023 di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten;

kedua, menolak seluruh Upah Minimum Tahun 2023 di Provinsi Banten yang ditetapkan berdasarkan Pemenaker 18/2022 sebagaimana Judicial Review yang sedang dilakukan oleh DPN APiNDO (Apindo tingkat pusat) ke Mahkamah Agung

BACA JUGA :   Meriahkan HUT RI ke-78, Departemen Organisasi Paseba Tangerang Utara launching Kaos Kemerdekaan

Ketiga, selama proses hukum sebagaimana point 2 diatas berlangsung maka kami kami akan memberlakukan upah minimum seprovinsi banten berdasarkan Pp36/2021

Keempat, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum maka dapat melakukan bipartit. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!