Webinar MIPI ; Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

***

Putraindonews.com – Jakarta | Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang Suwanda menyampaikan bahwa Rencana Kerja harus sejalan dengan Program Strategis Nasional, dalam hal ini sentralisasi dengan desentralisasi haruslah beriringan dan berkesinambungan.

Agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab Pembangunan terutama di Daerah.

“Sentralisasi dan Desentralisasi ini harus menjadi hal yang berkesinambungan dalam hal ini Pembangunan, agar tidak saling lempar tanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tema “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”.

Webinar MIPI ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia MIPI Baharuddin Thahir.

Ia menyampaikan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini sangat ditunggu oleh Daerah khususnya karena sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

BACA JUGA :   Tidak Kooperatif, Plt Jubir Ali Fikri ; Dua Kali Mangkir Ketum HIPMI Mardani H Maming Jadi Buronan KPK !

Undang-Undang Perimbangan Keuangan itu biasanya selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang Perimbangan Keuangan ini selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat di seluruh Pelosok NKRI.

Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat seperti, Ketimpangan Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.

“Dengan adanya Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yakni Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.” Ujarnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyampaikan Provinsi Riau sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau mendukung dan memahami Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Dalam Perspektif Daerah Penghasil.

BACA JUGA :   Rektor UTU Dorong Semangat Kebangsaan Mahasiswa Papua dan NTT

Ia menuturkan, Riau sebagai salah satu Provinsi yang ada di Indonesia dikenal dengan Komoditas Pertanian terutama dibidang Minyak Sawit, Kelapa, Sagu.

“Komoditas Pertanian yang menjadi prioritas tersebut menyumbang perekonomian yang cukup besar ini menjadi tumpuan perekonomian Riau selain potensi Pariwisata yang sedang berkembang pesat,” ucapnya.

Terkait UU HKPD ini Syahrial Abdi Kabapenda Provinsi Riau menyampaikan bahwa diharapkan pembahasan secara yuridis terhadap formula kebijakan Tata Kelola uang negara, atas dasar telaah sosiologis delam bingkai filosofis Indonesia. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!