‎Perijinan PT Telkom Akses Wilayah Babel Terancam Ditinjau Ulang!

img-20161101-wa0079

‎PANGKAL PINANG ,Putraindonews.com —Kasus PHK yang diindikasi tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang dialami Lourensus oleh pihak menejemen PT Telkom Akses Bangka Belitung yang berkantor di Pangkal Pinang, saat ini memasuki sidang mediasi kedua oleh Dinsosnaker Pemko Pangkal Pinang. Dalam mediasi yang dilakukan Selasa (1/11) kemarin berjalan alot, karena pihak Lourensus tetap bersikukuh agar pembayaran pesangon dan hak lainnya sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan. 

Saat dikonfirmasi MAPIKOR seusai gelaran sidang mediasi, Menejer PT Telkom Akses Wilayah Babel, Widarno tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan khawatir salah bicara. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, takutnya nanti salah ngomong,” ujar Widarno kepada MAPIKOR seusai sidang mediasi tertutup di kantor Dinsosnaker Pemko Pangkal Pinang, Selasa (1/11) siang kemarin.

Sementara HRD PT Telkom Akses Wilayah Sumbagsel yang berkantor di Palembang, Herman mengatakan, bahwa dalam sidang mediasi kedua hari ini antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan atas nama Lourensus tersebut sebetulnya sudah ditawarkan kesepakatan masalah pembayaran kompensasi. “Sekarang ini kami tengah bernegosiasi terkait permasalahan yang ada antara Telkom Akses dengan Lourensus, jadi sekarang ini tinggal menunggu keputusan dari pihak Lourensus dan Disnaker,” jelasnya. 

Pembayaran kompensasi pasca sidang mediasi pe‎rtama dalam pekan kemarin, pihaknya telah menyetujui terkait kompensasi yang akan dibayarkan kepada Lourensus. “Namun dalam sidang mediasi kedua ini, sepertinya pihak Lourensus belum setuju terhadap kompensasi yang kami tawarkan sehingga masih harus digodok kembali,” katanya.

Sementara Menejer Komplain PT Telkom Akses Jakarta, Parja yang sempat hadir dalam sidang mediasi tersebut menambahkan, ‎bahwa dalam mediasi tersebut ada 2 orang mantan karyawan yang dibahas masalah pesangonnya yakni Eko‎ yang siap dibayarkan pesangonnya. Dan seorang lagi yakni Lorensus, namun pihaknya tidak mengetahui pasti apa alasannya hingga saat ini belum bersedia menerima usulan pesangon yang ditawarkan. “Untuk Eko, kita bayar pesangonnya. Sementara Lourensus, kami tidak tahu apa alasannya belum mau menerima. Sehingga, kami akan berusaha untuk mencari solusi terbaik karena masih ada sekali mediasi lagi dalam sepekan depan kemudian baru disimpulkan oleh pihak Disnaker nantinya,” ujarnya. 

BACA JUGA :   GANJAR  DAN KENANGAN Tiket Pesawat Syekh Ali Jaber

Untuk permasalahan kredit motor yang harus dicicil oleh karyawan (COP), Parja pun mengakui kurang faham begitupun halnya dengan peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Disnaker Pemko Pangkal Pinang kepada menejemen PT Telkom Akses Wilayah Babel yang berkantor di Pangkal Pinang. ‎”Saya kurang begitu paham masalah motor yang dikreditkan oleh perusahaan kepada karyawan, namun sepengetahuan saya hal itu sistemnya tidak dipaksakan. Terkait peringatan ke PT Telkom Akses oleh Disnaker Pemko Pangkal Pinang, jujur saja saya belum pernah dengar itu,” jelasnya.

Sementara menurut Kabid Ketenagakerjaan, Amrah Sakti saat dikonfirmasi MAPIKOR di ruang kerjanya menegaskan, bahwa ‎pada 2015 lalu, pihak Disnaker telah memberikan teguran kepada pihak menejemen PT Telkom Akses wilayah Babel terkait masalah peraturan perusahaan dan permasalahan lainnya juga termasuk kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 4 karyawan sebelumnya. Setelah dilayangkan teguran, kala itu menejemen PT Telkom Akses sempat menyatakan menyangupi merealisasikan sistem perusahaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Akan tetapi, nyatanya dengan mencuatnya permasalahan Lourensus ini artinya menejemen PT Telkom Akses ini masih membandel. Kalau hal ini dibiarkan berlarut oleh pihak menejemen, maka tidak menutup kemungkinan perijinan PT Telkom Akses tersebut akan ditindak lanjut, maka tidak menutup kemungkinan perijinan PT Telkom Akses tersebut akan ditinjau ulang kembali,” jelasnya. 

BACA JUGA :   BMKG Harap Peran Perempuan Ditingkatkan dalam Upaya Peringatan Dini Bencana

Sementara Lourensus kepada MAPIKOR mengungkapkan, pasca mediasi pertama pekan kemarin dirinya sempat menerima usulan pembayaran pesangon dari PT Telkom Akses sebesar Rp.5juta dikalikan 15 persen yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan. “Dalam hal ini, bukan semata-mata permasalahannya uang. Namun sedari awal di mana etika menejemen perusahaan, apakah sudah betul-betul tunduk kepada aturan UU Ketenagakerjaan,” katanya. 

Lourensus menilai, jika menejer perusahaan ‎ditempat dirinya bekerja selama ini terkesan semena-mena, main pecat karyawan asal hantam kromo dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. “Saya di PHK yang terkesan hantam kromo dan penuh kejanggalan ini sudah setengah tahunan, namun tidak ada kejelasan, kemudian saya juga sempat mengadukan permasalahan ini kepada Ketua DPD KSPSI Babel, Darusman Aswan namun tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya, saya mengadukan permasalahan ini kepada Disnaker Pemko Pangkal Pinang barulah akhirnya ditanggapi dan saat ini memasuki sidang mediasi kedua. Intinya dalam hal ini, saya hanya menuntut hak saya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya. ( Rhena Mapikor )

img-20161101-wa0078

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!