­­­Diduga Fiktif, 11 Proyek Pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu

Putraindonews.com, Ternate – Anggota perwakilan Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Utara Samsul Agus, meminta Kepada Pihak Penegak Hukum Polres dan Kejari Kepsul segera mengadili Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dan Kepala Dinas Pekerjan Umum (PU) Taliabu Toni Ponto, serta Kontraktor dalam pembangunan 11 (Sebelas) Paket kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, ungkap Samsul kepada sejumlah wartawan, Ternate, Jumat (27/12).

Kata Samsul, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota ­Pemkab Taliabu puluahan Milyar dan diduga terindikasih Kerugian Daerah Rp 39, 138, 909,3316,00. Berdasarkan Opini tidak Wajar dengan No: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 Tanggal, 23 Juni 2016. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabuppaten Pulau Taliabu.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan Talud Penahan Banjir Air Sungahaya, 2. Pembangunan Talud Penahan Banjir Air Wayohaya, 3. Pembangunan Drainase Dalam Kota Bobong, 4. Pembangunan Median Jalan Dalam Kota Bobong, 5. Pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong (HRS), 6. Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu), 7. Pembangunan Jalan Kawasan Pemerintahan, 8. Pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong Jalur 2., 9. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (HRS-Base), 10. Pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong (Sirtu), 11. Penimbunan Lokasi SD Negeri Bobong.

BACA JUGA :   Gelar Rapat Pleno Kedua, DPN APINDO Konsisten Dorong Kebijakan Hilirisasi

Lanjut Samsul, dari 11 (Sebelas) Paket pembangunan tersebut sangat penting, Kabupaten Taliabu baru di mekarkan sekitar 3 Tahun yang lalu, jadi bagi kami dalam pembanguan fisik maupun nonfisik masyarakat Taliabu sangat membutuhkan hal itu, kami tidak akan diam dan kami akan membuat laporan resmi kepada Kapolda Malut, Ka Kejati Malut, Ka Polres serta Kejari Sanana, sehingga kasus ini harus di poreses karena kasus ini merugikan Negara puluhan Milyar dan kami menduga ada keterlibatan Bupati Aliong Mus dan Kadis PU Taliabu Toni Tonto, ungkap Samsul Anggota Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Utara.

BACA JUGA :   Progres Dosis 3 Nasional 12.46%, Penerima Vaksin Janssen (J&J) Dapat Memperoleh Vaksinasi Booster

Kepala Dinas Pekerjan Umum Toni Ponto, wartawan sulit di komfirmasi terkit berita tersebut dan ada salah satu Staf dinas PU Taliabu yang namanya tidak mau di korankan saat dihubungi fia telepon soluler membenarkan 11 (Sebelas) pembangunan tersebut ada di tahun 2015 dan bukan tanggung jawab Dinas PU untuk buat pengembalian akan tetapi pihak ketiga (Kontraktor) yang harus buat pengembalian pada khas daerah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Staf Dinas PU Taliabu menambahkan bahwa kami dari dinas PU berharap agar Pihak ketiga segera mengmbalikan semua kerugian daerah karena itu kepentingan masyarakat dan sangat di butuhkan untuk pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu, Ungkap Staf PU Taliabu. (uL)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!