Bupati Sumba Barat Berikan Bantuan Sebanyak 20 Orang di 6 Kecamatan

Putraindonews.com – NTT | Penyerahan Surat Keputusan Bupati terkait dengan kegiatan program Perbaikan Rumah Tidak Layak huni Dalam Wilayah kumuh, Rumah Tidak Layak Huni dan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Luar Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, bertempat di Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat.

Penyerahan bantuan yang tertera melalu Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor KEP/HK/491/2023 merupakan salah satu program pemerintah kabupaten sumba barat yaitu program perumahan dan kawasan permukiman yang ada di dinas perkimtan kabupaten sumba barat, sesuai dengan Misi Pemerintah Daerah yakni “MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENATAAN RUANG KAWASAN UNTUK MENJAMIN AKSESIBILITAS PEMERATAAN PEMBANGUNAN”.

BACA JUGA :   Menteri KKP Siap Memulai Proyek Tambak Budi Daya Udang Terintegrasi di Waingapu

Adapun Penerima bantuan sebanyak 20 orang yang tersebar pada 6 Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat dengan pagu Anggaran masing-masing Sebanyak Rp. 20.000.000,- per Rumah Bantuan.

Bupati Yohanis Dade, dalam Sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Primer masyarakat untuk itu masyarakat yang mendapatkan bantuan harus secara penuh mendukung kegiatan ini dalam hal penyediaan bahan-bahan lokal seperti kayu dan batu sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu.

BACA JUGA :   Masyarakat Sempat Panik Saat Erupsi Gunung Bromo

“Setelah rumah selesai diperbaiki/dibangun agar ditempati dan dirawat dengan baik, jangan ditinggalkan kosong, guna mendukung program pemerintah dalam hal peremajaan dan pencegahan kawasan kumuh di kabupaten sumba barat,” tandas Bupati, Rabu (7/6).

Bupati juga berpesan agar para fasilatator yang di tugaskan dan tukang yang dipilih bekerjasama dengan baik untuk mengerjakan perbaikan/pembangunan rumah sampai selesai.

“Tidak lupa pula kepada camat dan kepala desa/ lurah agar mengawasi pekerjaan sampai dengan selesai sesuai dengan waktu yang telah disepakati,” ujarnya. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!