HNW Dukung Optimalisasi Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Umat untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

.com-Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik () bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) An-Nuaimy menggelar Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertajuk “Mengokohkan Peran Dakwah Pesantren melalui Penguatan Organisasi dan Program, Menjemput Indonesia Emas 2045”, di kawasan Tanah Abang, Pusat, Rabu (12/11/2025).

Dalam paparannya, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa peran pesantren memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau hanya fungsi pendidikan, cukup dikelola oleh Direktorat Pendidikan Islam. Namun karena pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam UU Pesantren, maka perlu ada peningkatan status, kewenangan, dan anggaran dari sebelumnya (Direktur) yakni Direktorat Jenderal Pesantren,” ujarnya.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Penguatan Regulasi

HNW menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama telah disetujui Presiden menjelang peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025. Ia berharap lembaga baru tersebut tidak tumpang tindih dengan Direktorat Pendidikan Islam dan mampu memperkuat peran pesantren, bukan justru mengontrol secara berlebihan.

BACA JUGA :   Omicron Meledak di Jakarta, BNPB Bagikan 1.5 Juta Masker per-Minggu di 135 Titik Wilayah Ibu Kota

Selain itu, Dirjen Pesantren diharapkan memperjuangkan hak-hak pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren, termasuk pengelolaan dana abadi pesantren serta perlakuan adil terhadap seluruh jenis pesantren:

  • Pesantren tradisional (salafiyah)
  • Pesantren modern (mu‘adalah)
  • Pesantren terpadu

“Kita pernah menolak rencana revisi Undang-Undang Pesantren karena hanya mengakui satu jenis pesantren. Padahal realitas di lapangan pesantren sangat beragam, dan semuanya berkontribusi penting bagi bangsa,” tegasnya.

HNW menyatakan bahwa tema diskusi kali ini sejalan dengan Undang-Undang Pesantren yang menempatkan fungsi dakwah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan pesantren.

Pesantren juga berperan penting dalam pembinaan masyarakat dan penguatan karakter. Kebijakan Kurikulum Pesantren Ramah Anak menekankan pembelajaran yang aman dan bebas kekerasan, tetapi tetap disiplin.

“Pesantren justru unggul karena disiplin dan pembinaan akhlak melalui keteladanan para kiai dan ustaz,” ujarnya.

Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan di lembaga pendidikan sebagai pelajaran agar pesantren terus memperkuat fungsi pendampingan psikologis dan pembinaan moral.

Peran Historis Pesantren dalam Perjuangan dan Kebangsaan

HNW mengingatkan bahwa peran pesantren telah mengakar sejak masa perjuangan bangsa.

BACA JUGA :   GTPPC-19 Akan Bantu Penanganan Pekerja Migran Kembali ke Tanah Air

“Sejak masa perumusan BPUPK, tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, dan PUI, bahkan yang dari partai-partai Islam seperti Sarekat Islam, Penyadar, Partai Islam Indonesia, Masyumi, semua para kiai dan santri berakar dari pesantren, dan mereka masing-masing telah berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Jejak historis peran pesantren tampak dalam berbagai momentum:

  • Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
  • Amanat Jihad 1946
  • Perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI)
  • Pemulihan Indonesia menjadi NKRI yang dipimpin Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan M. Natsir, tokoh Masyumi

“Karena itu, santri masa kini harus ikut mempersiapkan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa nasib bangsa 20 tahun mendatang sangat ditentukan oleh apa yang dilakukan hari ini.

“Karenanya apa yang kita lakukan hari ini, termasuk memperkuat peran pesantren, akan menentukan seperti apa wajah Indonesia tahun 2045,” pungkasnya.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!