OJK Sarankan Masyarakat Tidak Perlu Kabur saat Kesulitan Bayar Pinjol

.com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tidak kabur. Sebaliknya, masyarakat diminta tetap kooperatif dan komunikasi dengan baik untuk mencegah penagihan agresif pihak debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah menghindar justru dapat membuat debitur dikategorikan tidak beritikad baik.

BACA JUGA :   Punya Pengalaman Atasi Krisis, PDI Perjuangan Tetap Ragukan Menkeu Purbaya

“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” katanya, Senin (10/11).

Menurut Friderica, jika kesulitan keuangan terjadi, misalnya karena pemutusan hubungan kerja, debitur dapat datang langsung ke perusahaan untuk mengajukan restrukturisasi.

Ia menilai langkah tersebut jauh lebih dapat diterima penyedia jasa keuangan.

BACA JUGA :   Tak Lagi Jadi Penghalang Cinta, Perpu Ciptaker Jamin Bisa Nikah Teman Sekantor

“Lebih baik datangi perusahaannya, ‘Pak, Bu, saya lagi kena , misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” ujarnya.

OJK, kata dia, siap memfasilitasi pertemuan apabila terjadi kendala komunikasi antara debitur dan perusahaan. Ia menegaskan konsumen perlu menunjukkan itikad baik agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa tekanan atau konflik. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!