Putraindonews.com, Jakarta ā Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman online (pinjol) agar tidak kabur. Sebaliknya, masyarakat diminta tetap kooperatif dan komunikasi dengan baik untuk mencegah penagihan agresif pihak debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah menghindar justru dapat membuat debitur dikategorikan tidak beritikad baik.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” katanya, Senin (10/11).
Menurut Friderica, jika kesulitan keuangan terjadi, misalnya karena pemutusan hubungan kerja, debitur dapat datang langsung ke perusahaan untuk mengajukan restrukturisasi.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih dapat diterima penyedia jasa keuangan.
“Lebih baik datangi perusahaannya, ‘Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” ujarnya.
OJK, kata dia, siap memfasilitasi pertemuan apabila terjadi kendala komunikasi antara debitur dan perusahaan. Ia menegaskan konsumen perlu menunjukkan itikad baik agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa tekanan atau konflik. Red/HS