Baru Enam Hari Menikah, Residivis Kambuhan Dicokok BNN Kota Prabumulih 

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Senin 28 Januari 2019. Okardi Alias Kadit (33) baru enam hari melangsungkan prosesi pernikahannya. Namun, pasca pernikahan, Pria ini dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.

Resedivis kambuhan ini ditangkap di kediamnya diwilayah Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kamis (24/01/2019) sekitar pukul 20.55 WIB. Dari tangannya, Petugas BNN menyita 7 paket sabu siap edar berikut seperangkat alat hisapnya.

Kepala BNN Kota Prabumulih Drs Ibnu Mundzakir menjelaskan, Saat peroses penggerbekaan tersangka mencoba mengunci pintu rumah. Namun belum sempat membuang barang bukti, pintu rumah berhasil di dobrak petugas BNN.

“Disaksikan perangkat pemerintah setempat, Kita menggeledah rumah tersangka dan mendapati barang bukti 7 Paket Narkotika jenis sabu seberat 2,23 Gram. Dari tangannya juga kita menyita uang senilai RP 240 yang diduga hasil penjualan sabu,” Ungkapnya, Senin (28/1/2019).

BACA JUGA :   Forbes Masyarakat Lampung Timur Deklarasi Pemilukada Damai dan Anti Hoax 2020

Menurut Ibnu, Okardi sendiri baru 8 hari keluar dari lapas Mato Merah Palembang lantaran terlibat kasus yang sama. Resedivis ini merupakan pengedar narkoba jaringan Kabupaten PALI – Prabumulih.

“Dari Interogasi awal, Okardi mengaku memperoleh narkoba tersebut dari rekan sedaerahnya bernama Bambang Herianto (35). Dari keterangan itu, kita langsung menangkap tersangka Bambang dihari yang sama,” Ungkapnya.

Masih kata Ibnu, Dalam peroses penangkapan tersangka Bambang, petugas sempat kewalahan lantaran terjadi aksi kejar kejaran. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat dikejar tersangka sempat membuang barang bukti. Namun petugas jeli dan berhasil menemukan barang bukti yang di buang yakni 1 Paket sedang sabu seberat 5,46 Gram. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam pasal 114 dan 112  UU Narkotika dengan ancaman Paling lama 6 Tahun Penjara,” Imbuhnya.

BACA JUGA :   Siap Sampaikan Aspirasi Ke Bupati, Forum Masyarakat Desa Batalkan Pembangunan TPST Di Rumpin !

Sementara itu, dihadapan petugas BNN, Okardi alias Kadit mengaku terpaksa menjadi bandar sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan lain pasca keluar dari Rutah Mato Merah.

“Aku baru 8 hari keluar dari rutan Mato merah pak. Dua hari setelah keluar aku langsung nikah. Nah hari keenam aku tertangkap lagi oleh jual sabu. Sebenernya aku nyesal, Tapi aku dak ada kerja lain jadi terpaksa ku lakoni bisnis jual sabu ini lagi,” Sesalnya.

( Abi Samran, SH – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!