Soal Bacaleg ASN di Tangsel, Benyamin: Mau Mundur atau Diberhentikan?

Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie telah mengetahui adanya Aparataur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Benyamin menjelaskan, seharusnya ASN yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk segera mengajukan pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri di Pemerintah Kota Tangsel.

Ditegaskannya, dirinya memberi 2 pilihan kepada ASN yang menjadi Bacaleg tersebut, jika mengajukan pengunduran diri maka akan disebut pensiun dini.

BACA JUGA :   Kelakar Ketum PAN Soal Salat Dinilai Timnas AMIN Tak Lucu

“Kalau tidak mengajukan saya akan berhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (8/6/2023).

Benyamin menjelaskan, masih banyak waktu hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada dua ASN yang menjadi Bacaleg tersebut untuk mengajukan pengunduran diri.

“Masih ada waktu memang tapi juga DCS mudah mudahan sudah bisa diperoleh. Saya sudah minta ke pak Sekda (Sekretaris Daerah, red) dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, red) untuk segera memproses,” tutupnya.

BACA JUGA :   Bawaslu Sulsel Kewalahan Tertibkan Alat Kampanye Caleg

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) bisa memastikan ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg, Belum Memenuhi Syarat (BMS) apabila tidak melampirkan surat pengunduran diri.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat kepada wartawan di Ciputat, ditulis Kamis 8 Juni 2023.

“Kami akan sampaikan ke BKPSDM untuk dimintai pencermatan. Ada enggak dari nama nama tersebut yang pekerjaannya ASN,” ungkapnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!