Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan, Dua ASN Muara Enim Ditahan Kejari

***

Putraindonews.com – Muara Enim | Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi menahan dua orang pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) aktif menyangkut adanya penyalagunaan dugaan Korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) APBN tahun 2020 di Dinas Kesehatan Muara Enim.

Adapun penahanan ke-2 tersangka tersebut merupakan atas tindak lanjut terhadap adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi yang di lakukan oleh kedua tersangka terhadap penyalahgunaan BOK APBN tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinkes Muara Enim.

” Ya, pada hari ini kami secara resmi telah menahan dua pegawai ASN aktif di lingkungan Pemkab Muara Enim, terhadap adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pada BOK tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Dinas Kesehatan Muara Enim  ,”  ujar Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH di dampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH dan Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH MH dalam memberikan keteranganya kepada awak media Rabu. (10/8/2022) sore di Kejari Muara Enim.

Irfan menerangkan, adapun penahanan kedua tersangka tersebut yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai selaku Bendahara BOK Tahun 2020 Dinas kesehatan Muara Enim.

BACA JUGA :   Beri Dukungan Moral, Oded Salut Kepada Tenaga Medis

Irfan menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut di dapati berpotensi kedua tersangka telah merugikan keuangan Negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Inspektorat Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah.

” Kedua tersangka ini kita kenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurangan Pidana maksimal 20 tahun penjara ,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo menerangkan, terkait penahan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 tersebut, merupakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 melalui pemeriksaaan-saksi-saksi terhadap pengumpulan alat bukti surat, penyidikan.

BACA JUGA :   SINERGI UNTUK NEGERI, Kemanunggalan TNI dan Rakyat Bangun Masjid

Dari hasil penyidikan tersebut, tambahnya Ari, pihaknya telah menemukan adanya 2 alat bukti yang cukup terhadap 15 orang saksi atas adanya kerugian keuangan Negara. Sehingga, pada hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) selaku Bendahara BOK Tahun 2020.

” Dugaan penyimpangan LH dan ONY ini didapati adanya pembiayaan Operasional pembayaran Honor dari kegiatan fiktif, dan Belanja barang habis pakai fiktif serta terdapat belanja alat kesehatan habis pakai Covid-19, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif. Sehingga, potensi kerugikan keuangan Negara yang didapati dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.442.026.927.50 rupiah ,” terangnya. Red/Abi

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!