Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

***

Putraindonews.com – NTT | PT. Bank NTT Kantor Cabang Cabang Khusus, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan terhadap barang-barang agunan debitur atas nama CV ASFA sebagai berikut :

1. Sebidang tanah seluas 1.780 m2, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 678/Merdeka, atas nama R. Riesta Ratna Megasari, yang terletak di Kel. Merdeka, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang – Propinsi Nusa Tenggara Timur. Harga Limit Rp. 320.400.000,- Uang Jaminan Rp. 64.080.000,-

2. Sebidang tanah seluas 120 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2056/Alak, atas nama Yose Rizal, yang terletak di Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang – Propinsi Nusa Tenggara Timur. Harga Limit Rp. 316.600.000,- Uang Jaminan Rp. 63.320.000,-

3. Sebidang tanah seluas 200 m2, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 241/Penkase Oeleta, atas nama R. Riesta Ratna Megasari, yang terletak di Kel. Penkase Oeleta (Dahulu Kel. Alak) Kec. Alak, Kota Kupang – Propinsi Nusa Tenggara Timur. Harga Limit Rp. 76.000.000,- Uang Jaminan Rp. 15.200.000,

BACA JUGA :   Program Babinsa Masuk Dapur, Kodim 0404 Muara Enim Video Conference Kepala Staf TNI Angkatan Darat

PERSYARATAN LELANG:

1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada alamat domain lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat domain tersebut.

2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.

3. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Kupang dan PT. Bank NTT Kantor Cabang Khusus.

4. Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh pada PT. Bank NTT Kantor Cabang Khusus, alamat di Jl. W. J. Lalamentik No. 102 Kota Kupang – NTT, Telpon : 0380-840555, (PIC : Bpk. Franki J. Mesah, HP 081236799701 dan Ibu. Rilin N. Fanggi Tasik, HP 081252309727) atau KPKNL Kupang alamat Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, GKN Kupang Lantai 4, NTT nomor Telp (0380) 823505.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2018

PELAKSANAAN LELANG:
Cara penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses alamat domain lelang.go.id).
Hari / Tanggal : Jumat, 16 Desember 2022.
Batas Akhir Penawaran : Pkl. 10.00 WITA (09.00 WIB/Sesuai Waktu Server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Pelunasan harga lelang : 5 (Lima) Hari Kerja Setelah Pelaksanaan Lelang.
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari Harga Lelang.
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Kupang alamat Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, GKN Kupang Lantai 4, NTT
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran.

KETERANGAN:

Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Kupang, 01 Desember 2022
PT. Bank NTT Kantor Cabang Khusus

Ttd

SONNY G. S. PELLOKILA
Pemimpin

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!