Penyalahgunaan Narkotika, Pakar Hukum Dr. Seno Mendukung Penerapan Keadilan Restoratif

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Pakar hukum pidana mengatakan langkah progresif Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 untuk penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika perlu dukungan masyarakat dan penegak hukum lainnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Porf. Dr. Muhadar SH MH mengatakan data statistik kriminal di beberapa kota besar di Indonesia menunjukkan perkembangan kejahatan, khususnya napi terpidana narkotika, menempati ranking tertinggi dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

“Karena itu, Jaksa Agung sangat beralasan jika khusus kasus-kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan restorative justice,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Prof. Muhadar mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin menepati janjinya saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Kehormatan di Universitas Jenderal Soedirman beberapa waktu lalu, yaitu akan menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana tertentu.

“Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 merupakan langkah konkret yang dilakukan Jaksa Agung dalam penerapan keadilan restoratif. Dalam hal ini sasarannya adalah penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA :   Tidak Tebang Pilih, IPW Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Berantas Narkoba di Lingkungan Sendiri

Menurut dia, penerapan keadilan restoratif terhadap korban penyalahgunaan narkotika dapat mengurangi biaya negara dan penghuni lapas yang sudah melebihi kapasitas.

“Langkah Jaksa Agung tepat. Kasus narkotika yang diselesaikan secara restorative justice atau direhabilitasi adalah tindak pidana yang kualifikasinya pengguna atau pemakai. Sedangkan untuk pengedar dan lain-lain tetap diproses melalui peradilan pidana,” kata Prof. Muhadar.

Pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE cpa berpendapat senada. Dia menilai langkah Jaksa Agung menerapkan keadilan restoratif untuk kasus penyalahgunaan narkotika merupakan terobosan hukum yang progresif.

“Kebijakan Jaksa Agung ini perlu didukung oleh masyarakat dan penegak hukum lainnya, seperti Polri, BNN, dan pengadilan. Ini sebuah terobosan hukum yang progresif dan aktual,” ujarnya.

BACA JUGA :   KETUA KPK FIRLI BAHURI ; Korupsi Adalah Musuh Besar Utama Penegakan Hak Azazi Manusia (HAM) di Dunia

Dia mengatakan Pedoman Nomor 28 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin konsisten dalam penerapan keadilan restoratif yang berlandaskan hati nurani untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Jaksa Agung bukan cuma beretorika soal keadilan restoratif, tetapi benar-benar dia wujudkan dan terapkan. Saya melihat Jaksa Agung selama ini konsisten dan tegas dalam penegakan hukum, seperti yang sudah dia buktikan ketika mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap,” katanya.

Menurut Asst prof Dr. Dwi Seno, konsep keadilan restoratif yang digagas Jaksa Agung perlu terus dikembangkan, sehingga tidak terbatas diterapkan untuk kasus-kasus kecil dan individual tetapi bisa diterapkan juga pada kasus besar.

“Konsep restorative justice bisa mengubah sistem hukum di Tanah Air jika dikembangkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan melihat reaksi masyarakat, seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang mendapat apresiasi banyak pihak,” ungkapnya. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!