Lagi-Lagi Supir Mengantuk, Kembali Bus Alami Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang ‘Tiga Orang Tewas’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Waduh ini kok terus-terusan kejadian ya kecelakaan bus karena rem blong dan sopir mengantuk? Hari Sabtu (25 Juni 2022) kemarin tiga orang penumpang tewas akibat bus pariwisata yang ditumpangi masuk jurang karena sopirnya mengantuk.

Nah hari ini (Minggu 26 Juni 2022) kejadian lagi, bus tabrak beruntun beberapa kendaraan lain di tol Cipularang karena rem blong. Kecelakaan tersebut bermula saat sebuah bus dari arah Bandung menuju Jakarta, Bus Laju Prima menabrak beberapa kendaraan di depannya. Kejadian itu terjadi sekitar jam 20.20 WIB,

Bus Laju Prima dengan nomor polisi B-7602-XA dari Bandung ke Jakarta menabrak beberapa kendaraan di depannya. Sebanyak 17 kendaraan alami tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta arah Jakarta. Kecelakaan ini terjadi pada Minggu (26/6/2022) malam hari.

Saat itu kondisi lalu lintas tol sedang padat, sopir bus Laju Prima tidak bisa menguasai bus yang dikemudikannya menabrak beberapa kendaraan di depannya.

BACA JUGA :   Terhitung 26 Januari 2021, Citilink Alihkan Sementara Seluruh Penerbangan Ke Bandara Soetta

Jelas ini jika benar karena masalah tidak laiknya kendaraan atau rem blong maka operatornya harus ditindak secara hukum dengan tegas sebagaimana diatur dalam UU no:22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dicabut izin usahanya, ujar Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 27/6/22.

Selanjutnya pihak kepolisian harus memeriksa KIRnya bus dan izin operasi kendaraannya serta kondisi kelaikan si sopir busnya juga urine sopirnya. Masalah keselamatan layanan angkutan umum itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya. UU no:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 4
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :   Naik Signifikan Sampai 64%, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Diimbau Taati Protokol Kesehatan

Pasal 5
Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Kejadian kecelakaan seperti ini sudah sering kali terjadi, itu berarti butuh penindakan secara lebih tegas dan konsisten agar ada efek jera bagi para operator busnya. Terus terjadinya kecelakaan yang diakibatkan karena tidak profesional pelayanan operator bus harus dihentikan.

Upaya penghentian itu dilakukan dengan menegakan aturan UU No:22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab mengawasi layanan angkutan umum agar memberikan keselamatan dan keamanan. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!