Unyil Tumbal Rekayasa Bos Timah

IMG_20160528_144238

Bangka Belitung — Perkara kasus timah ilegal sebanyak 22 ton sempat diamankan oleh pihak Polda Bangka Belitung sampai saat ini justru menyisakan ‘jeritan hati’ terhadap istri tersangka (Unyil).

Pasalnya Nini Susilawati, mengaku sebagai istri Unyil tak terima jika cuma suami tercintanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bangka Belitung.

Sebaliknya Sila panggilan perempuan itu mengaku jika dirinya mengetahui jelas terkait kasus puluhan timah ilegal gagal diselundup itu justru melibatkan pihak-pihak lainnya termasuk oknum aparat kepolisian.

“Saya tahu betul soal kasus ini. Sepengetahuan saya justru suami saya tidak sendiri dalam kegiatan itu tapi masih ada oknum pengusaha timah lainnya termasuk oknum aparat kepolisian ikut bermain,” kata Sila dihadapan wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu kafe di kawasan Kota Pangkalpinang, Kamis (24/5/2016).

Sila sendiri ‘terang-terangan’ terkait oknum yang diduganya ikut terlibat dalam kegiatan penyelundupan pasir timah ke luar daerah pulau Bangka. Sederet nama-nama oknum pengusaha timah ikut terlibat itu diantaranya Afen, Atiam serta seorang oknum polair yakni Asmadi.

“Kenapa saya berani bicara seperti ini karena memang sudah 2 kegiatan pengiriman timah ini lolos meski ketiga kalinya gagal.

BACA JUGA :   Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

Menurutnya puluhan ton pasir timah itu sesungguhnya bukanlah milik suaminya (Unyil) melainkan Unyil justru hanya sebagai koordinator di lapangan saat kejadian penangkapan pasir timah oleh pihak Polda Bangka Belitung, di pinggir Sungai Jembatan Buton, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Selasa (15/12/2015) lalu.

“Bukan punya Unyil puluhan pasir timah itu namun suami saya justru hanya dimodali para cukong-cukong itu,” jelasnya. Oleh karenanya ia mendesak pihak aparat kepolsian segera meringkus oknum pengusaha termasuk oknum aparat diduga ikut terlibat dalam kasus itu.

Sekedar diketahui, penangkapan puluhan pasir timah tersebut berawal penangkapan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Babel, dalam kasus itu pihak kepolisian awalnya tak berhasil menangkap para pelaku, namun pihak kepolisian terus berupaya melakukan pengembangan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Unyil.

Selanjutnya oleh pihak Dit Reskrimum Polda Babel kasus itu pun dilimpahkan ke pihak Direktorat Reserse Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel. Selain berhasil mengamankan sebanyak 22 ton pasir timah basah dan kering, pihak kepolisian pun berhasl mendapati speedboat, dua mobil jenis truk dan Kijang, dua sepeda motor, bahkan kapal motor berbobot 20 ton yang sudah siap menyelundupkan timah itu di lokasi kejadian (TKP).

BACA JUGA :   Hadiri launching Ayotani.id, BPKN RI Pastikan Keamanan Konsumen Ternak dan Pakan Bebas PMK

Namun penangkapan puluhan ton timah ini bermula ketika polisi mendapati satu unit mobil jenis truk yang berisi pasir timah kering dan basah terparkir di pinggir sungai. Setelah itu ditemukan juga satu unit perahu speed lidah juga berisi kampil timah.

Selanjutnya setelah mendapat petunjuk dari temuan itu, pihak polisi langsung pun langsung menyisiri lokasi. Ternyata tidak jauh dari sungai, tim gabungan kembali menemukan ratusan kampil pasir timah di sebuah gudang kontrakan beserta satu unit truk, satu unit mobil Toyota Kijang dan dua unit sepeda motor yang terparkir di sekitar gudang, sementara jumlah pasir timah yang diamankan yakni sebanyak 558 kampil, terrdiri dari pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 382 kampil dengan berat 13.708 kilogram (Kg), dan pasir timah kering sebanyak 206 kampil atau seberat 8.105 Kg.

( Sinyu Pengkal & Rhena – Mapikor )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!