Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    Saturday, May 21
    Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    • BERANDA
    • INTERNASIONAL

      Bertemu Dengan Presiden Terpilih Timor Leste Sebelum Dilantik, Mahfud MD ; Saya Mendapat Kehormatan

      19 May 2022

      Pakar Politik Jerry Massei, Pengaruh Pimpinan Grand Old Party (GOP) Donald Trump Luar Biasa

      7 May 2022

      Bertemu Duta Besar Indonesia untuk Korsel, Bamsoet Dorong Pemerintah Korsel Dukung Pembangunan IKN 

      6 May 2022

      Konferensi Global, Dirjen UNESCO ; Lima Tahun Terakhir Sekitar 400 Jurnalis Tewas

      4 May 2022

      Dinyatakan KLB Oleh WHO, Waspada Terhadap Hepatitis Akut ‘3 Pasien Anak Meninggal Dunia’ 

      3 May 2022
    • NASIONAL
      1. SUARA DAERAH
      2. POLITIK
      3. PARLEMEN
      4. PARIWISATA & BUDAYA
      5. TOKOH
      6. KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
      7. SELEBRITI, FILM & MUSIK
      Featured

      HARKITNAS 2022, Kasdam III/Slw Brigjen TNI Asep Syarifudin ; Bersama Potensi Lokal Kita Bangkit 

      By Admin Berita20 May 20220
      Recent

      HARKITNAS 2022, Kasdam III/Slw Brigjen TNI Asep Syarifudin ; Bersama Potensi Lokal Kita Bangkit 

      20 May 2022

      Ziarah Ke TMP Seroja, Menko Polhukam Mahfud MD ; Mereka Adalah Pahlawan Nasional Kita

      20 May 2022

      Diterjang Angin Kencang, 28 Rumah Warga di Buru Maluku Alami Kerusakan

      20 May 2022
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • TRANSPORTASI
    • OTOMOTIF
    • e-PAPER
    • SUARA DAERAH
    • PARIWISATA & BUDAYA
    • KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • TOKOH
    • SELEBRITI, FILM & MUSIK
    • KULINER NUSANTARA
    • ADVERTORIAL
    Putraindo News
    SOP Perlindungan Wartawan

    SOP Perlindungan Wartawan

    KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

    Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

    Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

    Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

    Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

    Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

    Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

    Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

    Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

    Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

    Redaksi PutraIndonews.com

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    About
    About Putraindonews
    About Putraindonews

    www.putraindonews.com merupakan portal berita yang berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dimana dalam portal ini menyajikan pemberitaan sesuai nurani Pers.

    www.putraindonews.com didedikasikan untuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    Dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspose kegiatan dan laoran keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.

    We're social, connect with us:

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    BERITA TERKINI

    HARKITNAS 2022, Kasdam III/Slw Brigjen TNI Asep Syarifudin ; Bersama Potensi Lokal Kita Bangkit 

    20 May 2022

    Ziarah Ke TMP Seroja, Menko Polhukam Mahfud MD ; Mereka Adalah Pahlawan Nasional Kita

    20 May 2022

    Diterjang Angin Kencang, 28 Rumah Warga di Buru Maluku Alami Kerusakan

    20 May 2022

    Gandeng Kejati, Kanwil BPN Sultra Teken Kerja Sama Bantuan Hukum

    20 May 2022
    Useful links
    • Terms and Conditions
    • Privacy Policy
    • Blog
    • Politics
    • Business
    • Healths
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • About Us
    © 2022 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version