Apindo Ngotot Minta Penetapan UMSK Dapat Dilakukan Secara Bipartit di Tingkat Kabupaten/Kota Se-Banten

PUTRAINDONEWS.COM

BANTEN, 11 Desember 2019 | Rapat pleno dewan pengupahan provinsi banten yang digelar hari selasa, 10/12/19 kemarin berlangsung cukup panjang dari agenda yang telah ditetapkan pasalnya pleno tersebut sempat diwarnai adanya aksi penyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada Pemerintah Provinsi Banten dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Hal tersebut mendapat perhatian langsung dari kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Banten H. Al Hamidi beserta jajarannya dengan menerima perwakilan dari serikat pekerja untuk dapat menyampaikan aspirasinya di ruang rapat yang terlebih dahulu menunda rapat pleno Dewan Pengupahan untuk beberapa saat.

Adapun rapat pleno dibuka kembali sekitar pukul 14.30 dengan suasana yang cukup kondusif. Pembahasan UMSK tahun 2020 sebagaimana rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut menjadi bahan diskusi serta argumentasi dari tiga unsur dewan pengupahan provinsi banten dalam pembahasannya, ujar sekretaris Apindo Banten Tomy kepada awak media tadi malam saat diwawancara setelah rapat pleno berakhir.

Tomy juga menuturkan bahwasanya dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat/pekerja, Pengusaha ( Apindo -red ) serta pemerintah tersebut melakukan pengawalan terhadap apa yang sudah menjadi pembahasan serta kompromi-kompromi dalam menghasilkan kebijakan di tingkat kabupaten/kota se-banten untuk dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.

Adapun secara kongkrit dalam pembahasan UMSK 2020 yang dituangkan pada berita acara pleno tersebut bahwasanya dewan pengupahan provinsi unsur apindo mengusulkan agar dalam Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2020 mencantumkan klausul “Bagi Perusahaan yang tidak mampu membayar/menjalankan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2020 di lakukan perundingan dan kesepakatan secara Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan tersebut”.

BACA JUGA :   Jelang Tahun 2022, Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru

Lanjutnya, bahwa KLAUSUL tersebut diperlukan dengan alasan : berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum bahwa UMSK di Provinsi Banten tidak memenuhi syarat normatif; serta merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020 terdapat diktum ( ketetapan -red ) no. 7 yang memberikan ruang untuk berunding secara Bipartit bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK.

Tentunya hal tersebut menjadi bagian dari upaya agar investasi dan dunia usaha dapat bertahan dan tumbuh diwilayahnya, ini patut ditiru meskipun penerapannya di Banten baru sebatas untuk UMSK.

Hal lainnya yang menjadi konsen dewan pengupahan unsur pengusaha ( Apindo -red ) bahwa kami menghargai Rekomendasi Bupati Serang Dan Lampiran Rekomendasi Walikota Cilegon pada poin 5 memberikan kesempatan untuk berunding secara bipartite kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMSK.

Kesadaran dunia usaha, dunia kerja serta pemerintah di wilayah tersebut patut untuk menjadi rujukan wilayah lainnya di provinsi banten untuk dapat melihat lebih jauh kepentingan tersebut, tentunya bukan hal yang mudah untuk dapat memberikan pemahaman serta menyampaikan realita dunia usaha dan industri yang ada diwilayah kepada unsur lainnya, namun dengan adanya rekomendasi tersebut tentunya akan menjadi pijakan bersama agar regulasi ditahun selanjutnya dapat terimplementasi diseluruh kabupaten/kota, ini akan menjadi harapan banyak pihak untuk kiranya hubungan industrial yang harmonis serta iklim investasi yang kondusif di Provinsi Banten betul-betul dapat terjaga. Pungkas Tomy

BACA JUGA :   Expor Perdana 8.500 Ton Cangkang Sawit Ke Thailand, Bengkulu Targetkan 3 Tongkang Perbulan

Bahwasanya sebagaimana hasil pleno yang disampaikan oleh anggota Depeprov lainnya, khusus terkait rekomendasi Walikota Cilegon yang secara explisit belum ada kesepakatan dan masih meminta waktu untuk perundingan khususnya kelompok I.A dan I.B, maka dewan pengupahan provinsi sepakat memberikan batas waktu tertentu selama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal di tanda tanganinya berita acara pleno ( 10/12/19 ) untuk kiranya dapat menyelesaikan perundingan dan mencapai kesepakatan, adapun hasil perundinganya nanti diserahkan kepada Gubernur melalui Disnakertrans tanpa melalui Pleno Dewan Pengupahan.

Hadir dan mengikuti rapat pleno UMSK 2020 tersebut dari Ansur pengusaha ( Apindo ) H. Dedy Djunaedi SH, Yakub Ismail,SE.,MM, Tomy Rachmatullah, SE, Abdul Muhith, SAG., MM, Hasby Maulana, SPDI, M Ali Akbar, SH, Edy Warman, SH serta Jhon A. Nikijuluw,SH.

@yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!