Penanganan Bencana di Kota Tangsel Terkendala Soal Aset

PUTRAINDONEWS.COM

TANAGSEL – BANTEN | Penanganan bencana di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkendala persoalan aset. Pasalnya, banyak pengembang di Kota Tangsel hingga kini belum melakukan penyerahan aset.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani 34 titik bencana yang jadi kewenangan DPU Kota Tangsel. Walaupun, ada titik bencana yang memang bukan merupakan aset Kota Tangsel.

“Aset itu belum diserahkan. Contohnya seperti longsor turap di Villa Dago Tol. Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kan belum diserahkan,” ungkap Aries menjelaskan, Rabu (8/1/2020).

Saat identifikasi awal, pihaknya sudah mengetahui bahwa turap tersebut masih masuk dalam pengelolaan pengembang, lantaran belum ada penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Tangsel. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan pembenahan di titik tersebut karena berkaitan dengan tanggap darurat bencana di Kota Tangsel.

BACA JUGA :   Tidak Ingin KUA- PPAS Molor, Sekda Prov Bengkulu Minta OPD Gerak Cepat

“Sekarang kan tanggap darurat bencana. Warga resah dan memang harus segera ada pembenahan di lokasi longsor ini. Apalagi ada beberapa titik, perumahan terdampak bencana itu sudah ditinggalkan pengembang. Untuk lebih jelasnya soal aset silahkan ke bagian aset atau Perkimta,” katanya.

Kepala Seksi Pendataan dan Perencanaan Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel Edwin Qodriyanto mengatakan hingga kini pihaknya sudah mengantongi 30 persen aset dari pengembang properti di Kota Tangsel.

“Sudah 30 persen. Sisanya ada yang belum diserahkan maupun masih dikelola pengembang,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti soal aset yang ada di perumahan terlantar. Edwin menyebutkan, perumahan terlantar ini untuk kategori perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang namun belum ada upaya penyerahan PSU ke Pemkot Tangsel.

BACA JUGA :   PEDULI CORONA, Kodim 1417/ Kendari Respec Kepada Masyarakat Kota Kendari

“Untuk perumahan terlantar ini warga bisa mengajukan permohonan atau petisi penyerahan PSU ke Pemkot Tangsel. Agar Pemkot Tangsel bisa melakukan perawatan. Langkah sesuai dengan Perwal Nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan” tandasnya.

Permohonan ini menurutnya sebagai solusi kepada warga perumahan terlantar yang ingin PSU-nya diserahkan ke Pemkot Tangsel.

“Kalau PSU sudah diserahkan, penanganan bencana bisa lebih maksimal. Kalau perumahan yang masih dikelola pengembang ya masih menjadi tanggungjawab pengembang dalam pembenahan pasca bencana,” katanya.(akew)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!